Sragen, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menangkap seorang pengedar berinisial HS (44) di Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Sragen melalui Kasat Resnarkoba AKP Luqman Effendi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh bukti kuat terkait transaksi narkotika jenis shabu. Dari tangan pelaku HS, polisi berhasil menyita barang bukti shabu seberat kurang lebih 0,38 gram.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Luqman Effendi, Selasa (8/10/2025).
Upaya Polres Sragen Berantas Narkoba
Polres Sragen menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat berbahaya (obat-obatan terlarang) di wilayah Sragen dan sekitarnya.
“Kami berharap penangkapan ini menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tambah AKP Luqman.
Selain itu, Polres Sragen memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi tentang dugaan peredaran narkoba. Sinergi antara warga dan aparat dianggap penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Komitmen Polres Sragen
Melalui berbagai operasi dan sosialisasi, Polres Sragen berupaya menjaga wilayah Kabupaten Sragen agar tetap aman, sehat, dan bebas dari narkotika. Upaya ini juga menjadi langkah nyata dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.(æ/red)





