Aceh Utara, BeritaTKP.com — Polisi terus memburu dua orang terduga pelaku dalam kasus penyelundupan senjata api (senpi) ke dalam Lapas Lhoksukon Kelas IIB, Kabupaten Aceh Utara. Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara.
Dua orang yang menjadi target pencarian masing-masing berinisial AD, diduga sebagai penjual senjata api, serta R, seorang perempuan yang merupakan istri tahanan berstatus DPO Polda Lampung berinisial AS. R berperan sebagai perantara dalam transaksi pembelian senjata tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM, mengatakan bahwa satu pucuk pistol revolver yang disita dari lapas telah dikirim ke Laboratorium Forensik Medan untuk dilakukan uji balistik.
“Pengujian ini penting untuk memastikan keaslian, jenis, dan asal-usul senjata api tersebut,” ujar AKP Boestani, dikutip dari laman serambinews.com, Minggu (4/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil menggagalkan rencana pelarian sejumlah narapidana, termasuk AS, pada Minggu (21/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AS membeli pistol revolver seharga Rp33 juta dari dalam lapas melalui R. Awalnya, AS mentransfer Rp25 juta kepada AD, namun yang dikirim hanyalah airsoft gun. Setelah dikomplain, transaksi dilanjutkan dengan tambahan Rp8 juta, hingga akhirnya senjata api asli benar-benar berhasil diselundupkan ke dalam lapas.
Senjata tersebut kemudian disembunyikan oleh narapidana berinisial SL di salah satu blok lapas, menunggu waktu yang tepat untuk digunakan dalam aksi kabur bersama napi lain berinisial IKN.
Rencana pelarian itu dijadwalkan pada Senin pagi (22/9/2025), namun berhasil digagalkan berkat koordinasi antara pihak kepolisian dan petugas lapas sehari sebelumnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tahanan utama — AS, SL, dan IKN — untuk mengungkap jaringan pemasok senjata api tersebut. Selain memburu AD dan R, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas lapas dalam kasus ini.
“Siapapun yang terlibat, baik pihak luar maupun internal, akan diproses sesuai hukum. Kami terus memburu dua orang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kasat Reskrim AKP Boestani.(æ/red)





