
SURABAYA, BeritaTKP.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri, Bripda Satya, terus bergulir di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur. Korban dalam kasus ini adalah dua pelajar berinisial VSL (15) dan FO (15), warga Kedinding, Kota Surabaya.
Tindak lanjut penanganan dilakukan dengan pemeriksaan terhadap korban VSL dan ibunya, Rita Astari (48), di Unit 2 Subbid Paminal Bidpropam Polda Jawa Timur, pada Senin (6/10/2025). Keduanya didampingi Advokat Dodik Firmansyah, S.H., selaku kuasa hukum.
Pantauan di lokasi, Rita Astari bersama anaknya dan kuasa hukumnya tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.15 WIB dengan membawa sejumlah dokumen bukti. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, dan mereka keluar dari ruangan sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kami ingin pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Anak saya sampai sekarang masih trauma sejak kejadian itu,” ujar Rita singkat kepada wartawan.
Rita menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya. Sementara itu, Dodik Firmansyah mengapresiasi langkah cepat penyidik Bidpropam yang aktif berkoordinasi dalam penanganan kasus ini.
“Kami berharap teradu, Bripda S, dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika perlu, diberhentikan dari dinas karena telah mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Dodik.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Unit 2 Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim dan berharap kasus ini dituntaskan secara adil dan transparan.
Sementara itu, Ipda Dwi Setyawan, selaku Panit 2 Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Bulak Banteng Baru Gang Cempaka, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Saat itu, korban VSL dan FO mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah untuk mengambil perlengkapan drum band. Ketika berpapasan dengan Bripda Satya alias Yaya yang juga mengendarai motor Scoopy hijau, terjadi teguran karena dianggap melaju terlalu cepat.
VSL sudah meminta maaf, namun Bripda Satya justru tersulut emosi dan melakukan pemukulan serta tendangan kepada kedua pelajar tersebut. Aksi kekerasan baru berhenti setelah dilerai oleh teman Bripda Satya.
Akibat penganiayaan itu, VSL mengalami lebam dan luka-luka. Ia sempat tidak bercerita kepada orang tuanya hingga keesokan harinya, Jumat (22/8/2025), ketika ibunya mengetahui dan menanyakan kondisi anaknya.
Dari hasil pengecekan CCTV lingkungan oleh Ketua RT, terungkap bahwa pelaku penganiayaan adalah Bripda Satya, anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
Rita Astari pun melapor resmi ke Bidpropam Polda Jatim pada Rabu (27/8/2025), didampingi dua korban (VSL dan FO) serta dua advokat, Dodik Firmansyah dan Sukardi. (red)