Bima, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu jaringan antar-kabupaten dengan menangkap dua kurir berinisial RM (21) dan MI (21). Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Bima setelah kedapatan membawa sabu yang diselundupkan dalam kemasan beras.

Kapolsek Woha, AKP Muhtar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman narkoba melalui bus jurusan Sumbawa–Bima pada Rabu (1/10/2025).

“Anggota melakukan pengintaian dan mengikuti bus dari Halte Desa Pandai hingga akhirnya melakukan tindakan hukum di Cabang Desa Donggobolo,” jelas Muhtar, Kamis (2/10/2025).

Dalam penggeledahan, polisi mendapati RM dan MI menjemput satu karung berisi beras kemasan. Dari dalam karung tersebut, ditemukan satu bungkus lakban putih yang ternyata berisi sabu seberat 1,052 ons.

“Setelah dipastikan barang bukti adalah sabu, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Muhtar.

Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, menyebutkan bahwa narkoba tersebut dikirim dari Kabupaten Sumbawa untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Bima. Dalam pemeriksaan, RM mengaku bahwa ini merupakan kali kedua ia mendapat kiriman sabu. Sebelumnya, sekitar sepekan lalu, ia juga menerima paket serupa dengan imbalan Rp200 ribu.

“Barang ini dikirim seseorang dari Kabupaten Sumbawa untuk diserahkan kepada pihak tertentu di Kecamatan Woha. Identitas orang-orang yang disebutkan oleh RM sudah kami kantongi dan akan didalami lebih lanjut,” ungkap Fardiansyah.

Saat ini, RM dan MI masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bima. Pihak Kepolisian memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami akan telusuri jaringan dan membongkar peran pihak-pihak lain yang terkait,” tegas Fardiansyah.(æ/red)