Nganjuk, BeritaTKP.com – Ketua DPC FAAM Nganjuk Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PDAU) Nganjuk bukanlah nama baru dalam daftar panjang persoalan BUMD yang gagal memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Sejak berdiri pada 1960-an, PDAU hanya dua kali menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD): tahun 2012 sebesar Rp 356 juta dan tahun 2018 sebesar Rp 32 juta. Sisanya, perusahaan ini lebih banyak mencatat kerugian dan menjadi beban APBD.

Meski demikian, pada tahun 2020 DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk justru mengesahkan Perda No. 4 Tahun 2020. Regulasi ini memberi landasan hukum penyertaan modal sebesar Rp 80,48 miliar untuk PDAU, dengan pencairan bertahap mulai 2020 hingga 2025. Harapannya memperkuat modal usaha. Faktanya, hingga memasuki 2025, publik sama sekali tidak pernah memperoleh laporan terbuka: sudah sejauh mana dana itu dicairkan, dan untuk apa digunakan.

Ketidakjelasan laporan keuangan membuat masyarakat hanya bisa menebak-nebak. Apakah seluruh dana telah cair, baru sebagian, atau bahkan belum? Tidak ada dokumen publik yang bisa diakses. Kondisi ini sangat rawan disalahgunakan, terlebih di tengah minimnya kontrol atas BUMD yang seharusnya mengelola dana publik secara transparan.

Masalah menjadi semakin serius ketika posisi Direktur Keuangan PDAU dibiarkan kosong. Padahal jabatan ini vital untuk memastikan setiap transaksi tercatat sesuai aturan dan ada kontrol ketat atas penggunaan uang negara.

Panitia seleksi memang sudah menetapkan kepengurusan baru melalui Pengumuman Nomor 500/07.PANSEL_PDAU/410.020/2025. Nama Djoko Widijantoro, SE muncul sebagai Direktur Utama, sementara Samsul Huda, SH, MH dan Oliver Marpaung, SE sebagai Dewan Pengawas. Namun anehnya, kursi Direktur Keuangan yang paling krusial justru dibiarkan tak terisi.

Ironisnya, sebenarnya ada figur yang mumpuni untuk mengisi posisi itu: Diana Mulyana, putri daerah Nganjuk, lulusan Akuntansi STIE Perbanas Surabaya, dengan pengalaman 15 tahun di dunia perbankan dan terakhir menjabat sebagai Operation Manager Bank Mega. Dengan latar belakang tersebut, Diana jelas memiliki kapasitas profesional untuk mengawal manajemen keuangan PDAU.

Tetapi mengapa sosok profesional semacam ini tidak dipilih? Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah: jangan-jangan kursi strategis itu sengaja dikosongkan bukan karena tidak ada kandidat, melainkan karena pertimbangan politik. Ada dugaan kuat jabatan di tubuh PDAU lebih dilihat sebagai “komoditas” yang bisa ditukar dalam skema balas jasa politik, bukan sebagai kebutuhan profesional untuk menyelamatkan perusahaan.

Jika benar demikian, maka yang paling dirugikan tentu masyarakat Nganjuk sendiri. Dana penyertaan modal sebesar Rp 80,48 miliar berasal dari APBD—uang rakyat yang seharusnya kembali ke rakyat dalam bentuk layanan atau keuntungan daerah. Namun jika dikelola atas dasar kepentingan politik dan balas budi, maka PDAU hanya akan menjadi ladang kepentingan segelintir orang, sementara rakyat tetap menanggung kerugian.

Dalam kondisi seperti ini, DPRD dan Pemkab Nganjuk wajib membuka data pencairan modal PDAU secara transparan, tahun demi tahun. Tetapi lebih dari itu, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan BPKP, perlu turun tangan melakukan audit menyeluruh.

Audit independen sangat penting untuk memastikan apakah dana Rp 80,48 miliar benar-benar digunakan sesuai aturan, atau justru terseret dalam praktik penyalahgunaan yang berkedok kebijakan daerah. Tanpa langkah hukum yang tegas, kecurigaan bahwa PDAU hanya menjadi instrumen balas jasa politik akan semakin sulit dibantah.

PDAU adalah milik rakyat Nganjuk, bukan milik politisi atau kroni. Maka penyelamatan hanya bisa dilakukan bila kepentingan politik ditanggalkan, profesionalisme ditempatkan sebagai panglima, dan aparat penegak hukum berani menindak tegas setiap penyimpangan. (Widi)