Rejang Lebong, BeritaTKP.com – Polres Rejang Lebong melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak, Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong.
Kegiatan dipimpin oleh Waka Polres Rejang Lebong AKBP Tekat Parmo K, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak, serta Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong AIPTU J. Sinurat, S.H.. Turut hadir sejumlah awak media cetak, elektronik, maupun media online lokal dan nasional.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka berinisial IAS (20), seorang petani asal Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Korban berinisial WN (18), yang saat kejadian masih berusia 17 tahun, diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali sejak Maret 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan tersebut terjadi sebanyak delapan kali dalam delapan hari berturut-turut, hingga korban kini diketahui tengah hamil enam bulan.
Pelaku yang merupakan kakak kandung korban diduga melakukan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam. Modus berawal dari dorongan nafsu setelah tersangka menonton video pornografi.
Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu lembar Kartu Keluarga,
Pakaian milik korban,
Buku KIA,
Dua alat tes kehamilan dengan hasil positif.
Jerat Hukum
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, atau keluarga, pidana ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.
Penutup
Kegiatan press release berlangsung aman dan kondusif hingga pukul 10.40 WIB. Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta memberikan perlindungan penuh kepada korban.(æ/red)





