Cianjur, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur Kompol Nova Bhayangkara, S.T.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 14 September 2025 di Polsek Agrabinta oleh pelapor atas nama Ayi Sri Lestari.
“Tim dari Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek Agrabinta lalu melakukan penyelidikan, dan Alhamdulillah kurang dari 24 jam kami sudah mendapatkan identitas pelaku, yaitu sebanyak empat orang dengan inisial JM, AS, DM, dan Y,” ungkap Kompol Nova saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (19/9/2025).
Kompol Nova menambahkan, saat ini Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan inisial JM (23) dan AS (21). Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa bermula ketika para pelaku melihat korban melintas di depan lokasi para pelaku berkumpul. Saat itu korban menggunakan sepeda motor dengan atribut geng motor berupa jaket dari klub Moonraker.
Para pelaku yang merupakan anggota geng motor XTC kemudian mengejar korban dengan sepeda motor. Setelah terkejar, korban langsung dianiaya menggunakan senjata tajam oleh pelaku JM dan AS, kemudian diikuti oleh DM dan Y.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau paling lama seumur hidup.
“Kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap situasi serta kondisi lingkungan sekitar. Tidak ada tempat bagi geng motor, pihak kepolisian akan menindak tegas gerombolan geng motor yang meresahkan, merugikan masyarakat, dan menimbulkan korban jiwa,” tegas Kompol Nova.(æ/red)





