Gandus, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Gandus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Sosial, Komplek Ruko Jaya Raya, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang.
Korban atas nama Marsidi, seorang wiraswasta, melaporkan kehilangan barang setelah tiga tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat atap ruko menggunakan tangga bambu. Para tersangka berhasil mengambil delapan keping seng ALKAN dari atap ruko tersebut dengan menggunakan kunci pas yang dibawa.
Selain itu, pada kesempatan berbeda di lokasi yang sama, tersangka lain melakukan pencurian dengan mengambil beberapa barang berharga seperti tabung gas LPG, golok sembelih, jam tangan merek Alexander Crysti, dan lampu senter. Kerugian total yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 4.000.000.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain sebuah tangga bambu sepanjang sekitar tiga meter dan sebuah kunci pas ukuran 8 mm yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Beberapa tersangka sudah diamankan, sementara lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Polsek Gandus untuk menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(æ/red)





