Cirebon Kota, BeritaTKP.com – Upaya pemberantasan narkoba di Kota Cirebon kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran sabu dengan menangkap dua pemuda yang diduga berperan sebagai kurir.

Keduanya adalah RA (22) dan DS (27), warga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk. Penangkapan berlangsung Senin siang (15/9/2025) di kawasan Kejaksan, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengintaian. Lokasi penangkapan berada di dekat Lapangan Futsal Zamrud, tepatnya sekitar area tempat sampah, yang kerap digunakan pelaku untuk menyamarkan aktivitasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat bruto 4,31 gram serta 1 paket sabu seberat 0,28 gram. Semua paket dikemas dalam plastik klip kecil yang dilapisi lakban Fragile warna merah untuk mengelabui petugas.

Selain sabu, turut disita satu botol plastik bekas permen Xylitol, satu unit ponsel Vivo, dan sepeda motor Honda Beat yang diduga sebagai sarana mengantar sabu kepada pembeli.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polri dalam memerangi narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di Kota Cirebon,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jalur distribusi sabu yang melibatkan kedua tersangka. Polisi menduga, RA dan DS hanyalah bagian kecil dari jaringan yang lebih besar.

Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Polres Cirebon Kota. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. Jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera hubungi Call Center 110 atau WA Lapor Kapolres Bae. Bersama kita bisa selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkas AKP Otong.(æ/red)