Palembang, BeritaTKP.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sako, Palembang, berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum mereka. Peristiwa kekerasan ini menimpa seorang warga bernama Diah Kurniawati (34), yang mengalami luka fisik dan kerugian materi.

Kejadian berlangsung di Jalan Perumahan Griya Sako Permai, Plamboyan 2 No. 14, RT 30 RW 06, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang. Berdasarkan laporan polisi, korban didatangi oleh dua pelaku yang merupakan kenalannya, yaitu tersangka Astuti binti Tomas (36) dan seorang pelaku lainnya yang saat ini masih buron, diketahui bernama Ade.

Menurut kronologi kejadian, kedua pelaku datang bertamu ke rumah korban. Setelah berada di dalam rumah, pelaku Ade mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menodongkan ke leher korban sambil mengancam akan membunuh anak korban jika berteriak. Saat korban berusaha menepis senjata tersebut, pelaku Astuti mengambil batu dan memukuli kepala korban secara brutal. Pelaku Ade kemudian menduduki tubuh korban, sementara korban memohon agar tidak dibunuh dan menyerahkan barang-barang miliknya.

Para pelaku kemudian membawa kabur perhiasan milik korban berupa cincin dan gelang titanium, satu unit tas berisi uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu unit ponsel merek Infinix warna putih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala, luka memar di wajah dan dada, luka robek di bibir, serta memar di tangan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp2.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Sako yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Apriansyah, SH, bersama Unit Pidum Polrestabes Palembang di bawah pimpinan IPDA Popei, SH, segera melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka Astuti di kediamannya yang berlokasi di Jalan Grand Residence 2, Blok B8, Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Sementara itu, pelaku Ade hingga kini masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy BG-5026-AEH yang telah diubah warnanya dari biru menjadi hitam.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sako untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. (æ/red)