Inhu, BeritaTKP.com – Polsek Batang Gansal Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,98 gram di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Batang Gansal pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Simpang Granit, Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian S. Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika di sekitar Simpang Granit. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., M.H., memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Aiptu Asmadianto, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pemantauan, tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di sebuah warung pecel lele di depan SPBU Simpang Granit,” ujar Aiptu Misran. Kapolsek IPTU Agus Ferinaldi kemudian memimpin langsung penindakan. Pria tersebut diamankan dan diketahui bernama Mulyoto alias Imul (30), warga Desa Sencalang, Kecamatan Batang Gansal.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening kecil berisi sabu di saku celana jeans Mulyoto. Tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Heri, seorang sopir di Kota Rengat.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIB, tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Dusun Suka Damai, Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi sabu dan enam pack plastik klip bening.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu ponsel Samsung S24 FE warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam merah dengan nomor polisi BM 4845 GAJ, dan celana jeans biru yang digunakan tersangka saat penangkapan. Hasil tes urine Mulyoto juga menunjukkan positif amphetamine.
Kapolres Inhu menegaskan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Inhu,” tegas Aiptu Misran.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi, sehingga pengungkapan ini dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Dengan kerja sama ini, kita dapat menjaga lingkungan kita dari ancaman narkoba,” tambahnya.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Inhu melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” pungkas Aiptu Misran.(æ/red)





