Surabaya, BeritaTKP.com – Badan Pertanahan Nasional II Kota Surabaya akan dilaporkan oleh Kuasa Hukum Widodo sebagai pihak yang memenangkan perkara yang diputus pada Selasa, 20 Mei 2025 karena enggan menjalankan Putusan Pengadilan yang telah Inkracht.

Menurut Rizal Widiya Priangga, S.H.,M.H. sebagai kuasa hukum Widodo menyampaikan meski hasil putusan Pengadilan Negeri Surabaya dimenangkan oleh Kliennya, BPN II Surabaya terkesan mempersulit dan menghambat jalannya eksekusi putusan dengan tidak membuka blokir SHM yang mana sebelumnya kami sudah memberikan persyaratan berkas yang diminta.

Pada Senin, 08/09 sekitar pukul 13.00 WIB, saya bersama klien memenuhi undangan rapat dari BPN II Surabaya untuk mendengar penjelasan. Dalam kesempatan itu kami mempertanyakan tegas logika alasan BPN II Surabaya tidak membuka blokir dan SOP pelayanan yang tidak transparan. Namun kami tidak mendapatkan tanggapan jawaban yang jelas dari pihak BPN dan terkesan berputar-putar. Gufron selaku Kabag Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) yang bertanggungjawab dan hadir dalam rapat itu, menyampaikan dua poin yakni BPN II Surabaya akan laksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan membuka blokir SHM lalu memproses peralihan hak Widodo. Lebih lanjut Gufron menjelaskan apabila BPN tidak segera menjalankan putusan pengadilan, justru malah akan mendapat teguran internal dari tingkat lembaga yang lebih tinggi. Karena jawaban masih mengambang, di akhir rapat kami pertegas pertanyaan soal kapan waktu pastinya blokir SHM dibuka? Gufron berjanji besok pembukaan blokir SHM bisa dilakukan.

Lanjut Rizal, ia mengatakan sebelumnya dirinya mewakili kliennya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa Jual-Beli Tanah. Saat itu Putusan Pengadilan menangkan pihak kami. Atas dasar putusan tersebut klien kami memproses balik nama SHM. Namun ketika dilakukan pengecekan oleh PPAT, status SHM diblokir internal oleh BPN II Surabaya dengan dalih ada upaya hukum perkara.

Padahal sampai dengan lewat batas waktu yang ditetapkan Pengadilan tidak ada upaya hukum banding dari Tergugat termasuk dari BPN II Surabaya selaku Turut Tergugat, tapi janggalnya BPN II Surabaya tidak segara mencabut blokir SHM. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut atas blokir tersebut BPN II Surabaya malah memberi tanggapan akan ajukan upaya hukum luar biasa PK atas putusan pengadilan yang telah inkracht. Atas tanggapan itu menurut kami tidak logis meski BPN punya hak terlebih secara aturan upaya PK tidak menghalangi proses eksekusi Putusan Pengadilan yang Inkracht.

Lanjut menurut kami atas kondisi tersebut tidak ada alasan bagi BPN II Surabaya untuk tidak menjalankan putusan pengadilan yang Inkracht. Terlebih tanggapan tersebut dikeluarkan oleh BPN setelah sebelumnya meminta kepada kami untuk memenuhi persyaratan buka blokir SHM yaitu lampiran Putusan Pengadilan dan Surat Keterangan Inkracht yang mana berkas telah kami lampirkan semua.

Masih kata Rizal, meski undangan rapat oleh BPN II Surabaya dinilai tidak lazim karena sudah ada Putusan Pengadilan yang Inkracht, ia berharap pemanggilan kliennya oleh BPN II Surabaya bisa benar-benar membuahkan hasil karena selama ini hanya bisa memberikan harapan yang tidak pasti. Tentunya sesuai janji yang sudah diberikan pada hari Selasa 09/09 blokir sudah dibuka. Apabila besok Selasa 09/09 janji tersebut tidak terlaksana terlihat jelas kinerja BPN II Surabaya tidak profesional, atas hal itu saya akan mengambil langkah lebih jauh lagi untuk memproses dan melaporkan kinerja BPN II Surabaya ke tingkat yang lebih tinggi agar sikap ketidakprofesionalan pegawai ini tidak berlanjut dan terulang dimasa mendatang. (ndo)