Mataram, BeritaTKP.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap dua bersaudara asal Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
“Kedua pelaku berinisial CI (34) dan H (47) kita tangkap pada dini hari tadi sekitar pukul 00.05 WITA,,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra dalam keterangannya Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keduanya yang sering memperjualbelikan sabu di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di kamar CI, polisi menemukan dua klip sabu yang disembunyikan dalam sebuah kotak kayu di dalam lemari kamar tidur.
Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan pemeriksaan ke area kilometer rumah, di mana ditemukan lagi barang bukti sabu. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar H, kakak CI. Di kamar H, petugas menemukan beberapa poket sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Dari penggeledahan di dua lokasi ini, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 5,40 gram bruto. Kami juga turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa Uang tunai lebih dari Rp1 juta diduga hasil penjualan sabu. Pipet plastik yang telah diruncingkan, alat isap sabu dan dua unit handphone milik para pelaku,” terang AKP Ngurah Suputra.
Saat ini, lanjut Kasatresnarkoba Polresta Mataram itu, kedua pelaku telah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran keduanya dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Mataram.
“Kedua terduga akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tandas AKP Suputra.(æ/red)





