Rokan Hulu, BeritaTKP.com – Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian yang terjadi pada tanggal 6 September 2025 di Desa Karya Mulya Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S.Marbun, S.H membenarkan adanya penangkapan dua pelaku inisial YW (25 Tahun) dan Inisial RR (25 Tahun) melakukan percobaan pencurian di rumah kediaman pelapor Uman S.

Diketahui, kedua pelaku mencoba mencongkel jendela rumah pelapor dengan menggunakan tojok, namun berhasil digagalkan oleh pelapor dan tetangga setelah pelapor mendengar suara pintu rumah seperti sedang ditendang orang dan melihat pelaku melalui jendela. 

Pelapor kemudian membuka pintu depan rumahnya dan melihat kedua pelaku berada di depan rumahnya. Setelah istri pelapor berteriak tolong, tetangga pelapor membantu mengamankan kedua pelaku sehingga mereka tidak sempat melarikan diri.

Polsek Rambah Samo yang menerima laporan dari pelapor langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. 

Pelaku dan barang bukti berupa 1 buah tojok dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Supra X telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk proses secara hukum lebih  lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 jo 53 ayat (1) KUHP Pidana.

Polsek Rambah Samo berkomitmen akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian seperti patroli, dan kegiatan lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukum Rambah Samo.(æ/red)