Long Kali, BeritaTKP.com – Tim Bayo Telake dari Polsek Long Kali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan Pasar Selasa RT.002, Kelurahan Long Kali. Peristiwa ini dilaporkan oleh korban berinisial Sdri. ENS, warga Desa Jemparing RT.009, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/12/IX/2025/SPKT/SEK LONG KALI/RES PASER/POLDA KALTIM, tertanggal 2 September 2025, korban menjelaskan bahwa kejadian terjadi saat ia hendak berbelanja bersama rekannya di Pasar Selasa. 

Sdri. ENS menyadari bahwa tas miliknya, yang berisi uang tunai sebesar Rp4.300.000 (Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), tertinggal di stang sepeda motor yang diparkir. 

Setelah kembali ke lokasi parkir untuk mengambil tas tersebut, korban mendapati uang di dalam tas telah raib. Menyadari telah menjadi korban pencurian, Sdri. ENS segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Long Kali.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Long Kali IPDA Bambang Sasmito, S.H., M.H., bersama Tim Bayo Telake, bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Dalam waktu kurang dari 3 jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang berinisial Sdra. A. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian uang hasil pencurian telah digunakan oleh pelaku untuk membeli sembako, pakaian, dan bermain judi online (slot). Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sisa uang dan barang-barang yang dibeli dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Kapolsek Long Kali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang bawaannya saat berada di tempat umum, serta segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal.(æ/red)