Palembang, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana.
Kejadian berlangsung di Jalan Angkatan 66 (depan Lorong Mangga/Toko Kenzo Dekorasi), Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Pelapor, Yudistiranda (31), karyawan swasta, menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan perusahaan saat bekerja bersama terlapor, Yun Sekar Thia (25), yang juga merupakan karyawan swasta. Pelapor mendapati adanya nota pembelian yang seharusnya masuk ke rekening Toko Kenzo Dekorasi, namun justru dialihkan ke rekening pribadi atas nama terlapor.
Mengetahui hal tersebut, pelapor kemudian melaporkan kepada pemilik Toko Kenzo Dekorasi. Atas kejadian itu, pemilik toko memberikan surat kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa rekening koran milik terlapor. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp23.310.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Kapolsek Kemuning melalui Unit Reskrim menyatakan bahwa kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)




