Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil meringkus JH (42), warga Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, lantaran diduga terlibat sejumlah aksi pencurian barang berharga dengan modus bongkar rumah. Polisi mencatat setidaknya pelaku sudah lebih dari 3 kali melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung.

“Sebenarnya ada empat laporan polisi karena ada empat TKP, tapi satu di luar wilayah Bandar Lampung“, Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (28/8/2025).

Dalam satu aksinya di tanggal 22 Juli 2025, pelaku berhasil mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial DP, warga Kampung Batu, Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.

Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela kemudian mengambil sepeda motor milik korban yang berada di ruang teras rumah.

Hasil penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil, pelaku JH berhasil dibekuk pada Kamis (14/8/2025), di Ex-lokalisasi pemandangan, Panjang, Bandar Lampung.

Sementara itu, Kapolsek Panjang, Kompol Martono mengatakan bahwa pelaku kerap melakukan hunting sebelum melakukan aksinya dan beraksi pada dini hari menjelang subuh.

“Pelaku ini hunting, keliling-keliling, kalo dilihat ada rumah yang sepi, barulah dia nyongkel jendela, kemudian masuk ke rumah dengan meninggalkan sendal,” Kata Kompol Martono.

Kompol Martono menambahkan bahwa pelaku mengaku sandal jepit miliknya yang kerap ditinggal di rumah korban saat beraksi, agar aksinya tidak terdengar sang pemilik rumah.

‘Sendal ditinggalkan alasan biar tidak terdengar. Yang kedua, dengan alasan biar tidak terdeteksi bahwa pelakunya bukan orang jauh. Jadi biar dianggap bahwa pelakunya orang dekat,” Kata Kompol Martono.

Selain pelaku, Polisi turut menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2017, 1 buah obeng dan 2 buah sandal jepit.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun. (æ/red)