Mandau, BeritaTKP.com – Kepolisian Sektor Mandau, Resor Bengkalis berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DA (24) atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban Melati (nama samaran). Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau atas Laporan Polisi bernomor LP/262/VIII/2025/SPKT/RIAU/Res Bks/Sek Mandau.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, dugaan perbuatan cabul tersebut berlangsung sekira pukul 17.45 WIB di jalan Stadion, kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau – Duri, Bengkalis, Riau Sabtu sore (16/8).

“Pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 17.45 Wib di jalan Stadion Gang Balam RT003/RW025 kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dimana korban diduga mengalami tindakan tidak senonoh yakni Begal Payudara yang dilakukan oleh tersangka,” kata Kompol Prima, Senin (18/8). (æ/red)