Bima Kota, BeritaTKP.com – Personel Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur, Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari peredaran tanpa izin di wilayah hukumnya, Sabtu (9/8/2025) malam.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 22.30 WITA ini menyasar Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima, dengan fokus pada pemilik, pengedar, maupun pihak yang menguasai minuman keras ilegal.
Kapolsek Rasana’e Timur IPTU Suhadak, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Berdasarkan laporan masyarakat, di wilayah hukum Polsek Rasana’e Timur dan Polsubsektor Raba marak terjadi peredaran miras tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal melakukan penyisiran dan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras,” ungkap IPTU Suhadak.
Hasil operasi mengungkap adanya puluhan botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang yang disimpan tanpa izin resmi. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Rasana’e Timur untuk proses hukum lebih lanjut. IPTU Suhadak menegaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi serupa secara rutin untuk menekan peredaran miras di wilayahnya.
“Penertiban miras ini akan terus kami lakukan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Rasana’e Timur. Diharapkan peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” tutup Kapolsek Rasana’e Timur.(æ/red)





