Sumbawa Barat, BeritaTKP.com – Meski pernah mendekam di penjara, seorang pria berinisial SK alias R (41) rupanya tak jera. Warga Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini kembali berurusan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat pada Kamis (7/8/2025) di rumah SK. Di lokasi, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 2,68 gram bruto yang siap diedarkan,” jelas Kasi Humas Polres Sumbawa Barat AKP Zainal Abidin dlaam keterangannya, Sabtu (9/9).

Kasus ini, lanjut AKP Zainal, mengungkap fakta bahwa SK adalah residivis. Pada 2018 lalu, ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sumbawa dalam perkara serupa dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan SK memperoleh sabu dari seorang pria berinisial YP, warga Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. Transaksi dilakukan dengan pembelian 5 gram sabu seharga Rp5 juta.

Barang itu kemudian diedarkan di wilayah Taliwang dengan harga Rp1,4 juta per gram, memberi keuntungan sekitar Rp400 ribu setiap gramnya. Dari total 5 gram yang dibeli, SK telah menjual sekitar 2,4 gram kepada pembeli di Taliwang. Sisa sabu, seberat 2,68 gram, disita polisi saat penangkapan.

“Kini, SK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan. Seluruh barang bukti turut diamankan guna memperkuat proses hukum,” ujar Kasi Humas Polres Sumbawa Barat.

AKP Zainal menegaskan bahwa pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah masing-masing.

“Penangkapan residivis ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkoba masih mengintai. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di wilayah NTB, sekaligus menjadi alarm peringatan bahwa kejahatan narkotika masih terus mengintai tanpa pandang bulu. (æ/red)