Sidoarjo Berita TKP.com – Pada hari rabu malam seorang laki laki ber.nama OKTAVIANUS WIJAYA ARDHYA KUSUMA.S.IAN sebagai pelapor mendatangi MAPOLSEK SUKODONO kabupaten SIDOARJO dengan keperluan pelaporan atas kejadian yang dialami ditempat usahanya dibidang jasa loundry yaitu “RAJA LOUNDRY” yang beralamatkan di dusun WONOKOYO desa KLOPO SEPULUH kecamatan SUKODONO kabupaten SIDOARJO pria tersebut bernama OKTAVIANUS WIJAYA ARDHYA KUSUMA,S.IAN.beralamatkan GAYUNGSARI BARAT 09/12 Rt 03 Rw 07 Ds.GAYUNGAN kecamatan GAYUNGAN kabupaten kota SURABAYA.

Melaporkan salah satu dari 4 orang karyawannya yang telah melakukan pencurian di tempat usahanya sehingga pelapor mengalami kerugian materiel berupa sebuah handphone merk INFINIX warna biru dan sejumlah uang jutaan rupiah dari hasil usahanya berdasarkan rekaman CCTV pada selasa 22 juli 2025 pagi hari pukul 03.35 wib terlapor berinisial (Tt) usia 22th beralamatkan di jln JENDRAL S.PARMAN 62b.Rt 01 Rw  10 kecamatan WARU kabupaten SIDOARJO berdasarkan bukti pelaporan nomer : LPM/071 VII/2025/SPKT/POLSEK SUKODONO/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.

Pelaku  pada mulanya bekerja seperti biasanya hari senin 21 juli 2025 masih melakukan aktivitas seperti biasanya sekitar pukul 21.00 wib, bekerja menjaga loundry di tempat korban sampai pukul 07.00 wib akan tetapi pada hari selasa 03.37 wib.

Pelaku meninggalkan tempat kerjanya dengan menggondol barang inventaris berupa 1 buah handpon INFINIX warna biru dengan sejumlah uang tunai jutaan rupiah,korban mengetahui kejadian tersebut dari salah satu karyawannya yang masuk pada shif pagi,selanjutnya korban mendatangi tempat usahanya dalam pengecekan CCTV  pelakunya karyawan yang masuk pada shif malam tersebut yaitu terlapor dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah,selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke wilayah hukum  POLSEK SUKODONO guna proses lebih lanjut. (mjkc)