Minsel, BeritaTKP.com – Tim Reserse Mobile (Resmob), Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan, berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Teep Trans Kecamatan Amurang Barat.
Para tersangka masing-masing berinisial JT alias Jun (20), AA alias Alfret (23) dan AR alias Ayub (19), ketiganya merupakan warga Desa Teep Trans Kecamatan Amurang Barat, berhasil diamankan Senin Malam (21/07/2025).
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/104/VII/2025/SPKT/Polres Minahasa Selatan, tanggal 21 Juli 2025, kami melakukan penjemputan terhadap para tersangka tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di desa Teep trans ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Gede Indra Asti, SIK.
Peristiwa ini terjadi, Senin (21/07/2025) siang, di desa teep trans, Dimana para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban Aditya Saputra , warga Kecamatan Amurang Barat.
“Ketiga tersangka pengeroyokan adalah warga Amurang Barat. Untuk motifnya masih akan didalami lagi,” ujar Kasat Reskrim.
Akibat pengeroyokan ini korban Aditya Saputra mengalami luka lebam di bagian wajah dan tubuh lainnya.
“Kami langsung gerak cepat melakukan penyelidikan, identifikasi hingga menjemput para tersangka di rumah mereka. Saat ini ketiga tersangka dalam proses pemeriksaan pihak penyidik,” terang Iptu Gede Indra Asti. (æ/red)




