Purwadadi, BeritaTKP.com – Ibarat membabat ilalang, ditebas muncul lagi di tempat lain. Begitulah peredaran narkoba tak akan berhenti bila sumbernya tak dimusnahkan.
Seorang pengedar sabu bernama RR (29) warga Dusun Jambeanom Desa Purwadadi Barat Kec. Purwadadi Subang , Senin malam (14/7) sekira pukul 23.40.
Tersangka diamankan di rumahnya dan dilakukan penggeledahan didapat lima paket sabu 45,7 gram, dua linting ganja berikut timbangan digital hp serta sepeda motor yang dipakai untuk bertransaksi.
Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono melalui Kasat Narkoba, AKP. Udiyanto menuturkan, tersangka memperoleh narkotika melalui akun Instagram “roseberry legacy”.
Kasus ini masih dikembangkan, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 111 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (æ/red)