Lombok Barat, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial LH alias AL, di wilayah Dusun Blongas, Kecamatan Sekotong. Pelaku sempat berusaha kabur saat hendak diamankan dan bahkan nekat menabrak seorang anggota kepolisian yang tengah bertugas.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban, inisial HA, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Januari 2025 lalu. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WITA. Menurut keterangan korban, malam sebelumnya ia memarkirkan motor di samping rumahnya usai pulang dari madrasah.

“Saat terbangun karena mendengar suara motor di luar rumah, korban sempat curiga namun memilih kembali tidur. Pagi harinya, sekitar pukul 05.30 WITA, ia kaget saat mendapati motornya sudah tidak ada di tempat parkir,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata. dalam keterangannya yang diterima media ini, Senin (14/07) kemarin.

Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polsek Sekotong. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Tim Reskrim mengumpulkan petunjuk di lapangan dan akhirnya memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut telah berpindah tangan ke seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Persiapan Blongas.

“IRT tersebut mengaku mendapatkan motor itu dari LH alias AL. Mendengar hal tersebut, kami segera memfokuskan pencarian ke arah pelaku,” kata AKP Eka.

Tim opsnal bergerak cepat ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Namun, di tengah perjalanan, tim justru berpapasan langsung dengan LH yang sedang berkendara. Saat hendak diamankan, pelaku menyadari kehadiran polisi dan berupaya melarikan diri secara agresif. Bahkan, ia nekat menabrak salah satu anggota polisi yang mencoba menghadangnya.

“Pelaku sempat menabrak anggota kami, tapi berhasil kami lumpuhkan dan langsung diamankan bersama barang bukti,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan kini sudah diamankan di Polsek Sekotong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. LH kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman pidana penjara yang berat.

“Kami tidak akan mentolerir aksi kriminal jalanan seperti ini. Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut membantu memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” tutup AKP Lalu Eka.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa kerja keras aparat kepolisian Polres Lobar dalam menjaga keamanan wilayah tetap konsisten, serta menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan lainnya agar tidak bermain-main di wilayah hukum NTB. (æ/red)