Dompu, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria berinisial LAS (27), di rumahnya di Dusun Suka Damai, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, pada Rabu dini hari, 2 Juli 2025 pukul 03.00 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Petugas mengamankan LAS tanpa perlawanan. Saat itu, terduga pelaku tengah berada di rumah bersama istrinya.

“Penindakan ini hasil informasi warga yang resah. Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. dalam keterangannya, Kamis (3/7).

Penggeledahan di dapur rumah LAS membuahkan hasil. Polisi menemukan satu bungkus rokok berisi 15 klip plastik bening diduga sabu, disembunyikan dalam tempat sampah. Selain itu, sejumlah alat isap seperti pipet kaca, sedotan L, dan tutup botol bong ditemukan di sangkar burung. Di dalam kamar, tim juga menyita uang tunai Rp109 ribu yang diduga hasil transaksi.

“Barang bukti sabu ditimbang memiliki berat bruto 5,48 gram, netto 0,90 gram. LAS mengakui kepemilikan barang tersebut, namun enggan menyebut sumbernya. Proses hukum lanjut, termasuk cek urine dan pengujian lab, sudah kami jalankan,” tegas IPTU Rahmadun.

Polres Dompu memastikan pelaku kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. LAS diketahui berstatus sebagai mahasiswa. Polisi mendalami dugaan keterlibatan lebih luas dan potensi jaringan. (æ/red)