SUMBAWA, BeritaTKP.com – Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas institusi, melalui langkah tegas yang diambil oleh Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua personel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Upacara PTDH yang digelar di halaman Mapolres Sumbawa pada Senin (17/6) dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi, S.H., S.I.K., M.A.P., sebagai bentuk nyata ketegasan dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri.
“Polri tidak mentolerir pelanggaran berat. Ini bagian dari komitmen kami dalam membersihkan institusi dari oknum yang merusak citra kepolisian,” tegas Kapolres Sumbawa.
Dua anggota yang dipecat, yakni Aipda R sebagai pengguna narkoba dan Bripka SS sebagai pengedar, kini juga menjalani proses hukum pidana di luar kedinasan. Meski keduanya tidak menghadiri upacara pemecatan, sanksi PTDH tetap dijalankan sesuai keputusan majelis kode etik Polri.
AKBP Bagus Junaidi menyampaikan bahwa Polri adalah institusi yang menjunjung tinggi kedisiplinan, kehormatan, dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap pelanggaran berat akan direspons secara tegas dan terbuka.
“Kami ingin menjadikan ini sebagai peringatan keras. Siapa pun yang menyimpang dari aturan, apalagi terkait narkoba, akan ditindak tanpa kompromi,” ujarnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya Polri dalam membangun institusi yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat. Sanksi PTDH dipandang bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai pembelajaran internal dan edukasi moral bagi seluruh anggota.
AKBP Bagus Junaidi juga mengajak seluruh jajarannya untuk menjauhi segala bentuk maupun jenis obat terlarang hingga narkoba, menjaga integritas pribadi dan profesi, serta tidak melakukan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana.
“Kita harus menjadi pelindung dan pengayom yang bisa dipercaya. Tugas ini bukan sekadar pekerjaan, tapi pengabdian dengan tanggung jawab moral dan hukum,” pungkasnya. (æ/red)





