Bangka Tengah, BeritaTKP.com – Polres Bangka Tengah telah mengamankan tiga pelaku tambang timah ilegal di Pantai Payak Duri, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah.
Tiga pelaku tersebut adalah pemilik mesin berinisial R, lalu dua orang pekerja berinisial AS dan JR yang berhasil diamankan polisi bersamaan dengan peralatan tambang.
Kapolsek Lubukbesar Ipda Dasa Agustian mengatakan kasus tambang ilegal di pesisir pantai tersebut berawal dari laporan Kades Batu Beriga ke Bhabinkamtibmas.
“Pukul 03.00 WIB (Jumat), kami menerima informasi adanya penambangan ilegal di Pantai Payak Duri, kami langsung berangkat ke lokasi,” katanya, Sabtu (7/6/2025).
Pada lokasi yang dilaporkan, kepolisian melihat Kades Batu Beriga bersama warga sedang menghampiri R yang merapikan peralatannya.
“Setelah kami amankan, tersangka bersama dua pekerjanya beserta seluruh peralatan langsung kami bawa ke Mapolsek Lubuk Besar untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, mesin robin, drum warna biru, enam karpet tambang, selang ukuran dan kecil, pipa rajuk, serta tiga karung pasir.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batubara yang mengatur sanksi atas tambang tanpa izin. (æ/red)





