PALI, BeritaTKP.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil membekuk seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 15.15 WIB.

Tersangka diketahui bernama Taufik bin Gundur, berusia 36 tahun, berprofesi sebagai petani/pekebun, dan beralamat di Dusun III Desa Simpang Tais. Penangkapan ini bermula dari adanya laporan informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka.

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit Idik II Adeyus Barianto, S.H., dan Katim Opsnal Aipda Rully beserta anggota, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah Taufik.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan. Di lantai dekat posisi tersangka, ditemukan sebuah tas kecil berwarna abu-abu yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket klip bening besar dan 1 (satu) paket klip bening sedang yang keseluruhannya berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,68 gram. Selain itu, turut disita 1 (satu) ball plastik klip bening kecil.

Tersangka Taufik mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Atas dasar pengakuan dan temuan barang bukti, Taufik beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI untuk melakukan tes urine terhadap tersangka. Kasus ini akan diproses sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here