SURABAYA, BeritaTKP.com – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Han Jwa Diana, Kamis 22 Mei 2025 petang. Pemeriksaan itu, buntut temuan barang bukti ijazah dalam penggeledahan yang dilakukan di gudang, rumah dan kantor.

Sementara itu, saat ini pemilik UD Sentoso Seal ini ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan Mobil. Diana, tiba di Polda Jatim pukul 18.00. Didampingi sejumlah polisi, Diana datang mengenakan baju tahanan Polrestabes Surabaya.

Dirresrimum Polda Jatim Brigjenpol M Farman membenarkan jika kedatangan Diana dalam rangka pemeriksaan kasus penggelepan ijazah. “Masih diperiksa ya. Nanti akan disampaikan,” kata Farman.

Sementara Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengaku jika menetapkan Diana sebagai tersangka. “Sudah tersangka,” kata Suryono.

Lebih lanjut AKBP Suryono menjelaskan, bahwa  jika barang bukti yang diamankan ada 108 ijazah. Selain penggeledahan, ijazah itu hasil penyerahan dari Diana. “Ada 108 ijazah tadi,” pungkasnya. (xoxo)