Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menegaskan keseriusannya dalam menindak pelaku tindak pidana di bidang energi, khususnya minyak dan gas bumi. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM), Rabu, 7 Mei 2025 pukul 13.00 WIB.

Kombes Pol Derry Agung Wijaya menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap praktik ilegal berupa peniruan dan/atau pemalsuan bahan bakar minyak yang terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025. Lokasi pertama berada di SPBU 24.341.142, Jalan Raya Adi Jaya, Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, pukul 03.00 WIB. Lokasi kedua berada di SPBU 24.341.112, Jalan Lintas Tengah, Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada pukul 14.00 WIB.

Dua tersangka, yakni Andr dan Muh. Irz, telah diamankan dan ditetapkan sebagai pelaku. Kedua tersangka diduga dengan sengaja meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan mendistribusikannya kepada masyarakat melalui jalur tidak resmi.

“Praktik semacam ini sangat berbahaya, bukan hanya dari sisi kerugian negara secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan publik. Bahan bakar yang tidak sesuai standar dapat memicu kecelakaan atau kerusakan mesin kendaraan. Ini adalah pelanggaran serius yang tidak akan kami biarkan,” ujar Kombes Pol Derry.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kombes Pol Derry juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga BBM yang dijual lebih murah dari harga resmi.

“BBM bersubsidi atau resmi hanya dapat dibeli di SPBU yang legal. Jika menemukan dugaan aktivitas ilegal terkait BBM, kami mohon masyarakat segera melaporkannya kepada kepolisian,” tegasnya.

Dirreskrimsus menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan, penindakan, dan penyidikan secara menyeluruh terhadap segala bentuk pelanggaran di sektor energi, sebagai upaya melindungi kepentingan masyarakat dan negara. (æ/red)