Paser, BeritaTKP.com – Dalam upaya menekan peredaran narkotika dan memastikan transparansi penegakan hukum, Polres Paser melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu di Ruang Rupatama Mapolres Paser pada Senin, 5 Mei 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Paser dengan tersangka berinisial LE (46), seorang wiraswasta asal Desa Olong Pinang, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 13 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 584,29 gram dan netto 578,02 gram.
Dalam sambutannya, Kapolres Paser menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjamin bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” tegas AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K, M.H
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Paser Kompol Anton Saman, S.H.,M.M., Kasat Reskoba AKP Suradi, S.H., M.M., para pejabat utama Polres Paser, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Paser, tokoh masyarakat, media, serta pihak advokat. Tidak hanya itu, tersangka LE juga turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan.
Barang bukti sebanyak 12 paket sabu dengan netto 577,98 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dalam wadah transparan, kemudian dibuang ke dalam septic tank. Satu paket sisanya dengan berat 0,04 gram disisakan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium.
Kegiatan pemusnahan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan penuh tanggung jawab. Polres Paser berharap upaya ini menjadi bentuk edukasi dan peringatan keras kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba serta mendukung pemberantasan peredarannya di wilayah hukum Kabupaten Paser. (æ/red)





