Samarinda, BeritaTKP.com – Pencurian alat Splicer (alat yang digunakan untuk menyambungkan atau menggabungkan dua ujung kabel serat optik /fiber optic secara permanen) di gudang Koperasi Telkom yang terjadi pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar Pukul 15.00 Wita di Jl. Awang Long Kota Samarinda berhasil diungkap Tim Elang Polsek Samarinda Kota berkat kerjasama dengan korban.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo ,SH mengatakan , peristiwa pencurian diketahui ketika pelapor melakukan audit stok opname barang alat kerja teknisi di Koperasi Pegawai Telkom Samarinda, setelah dilakukan audit ditemukan bahwa alat kerja berupa splicer tidak ada di warehouse atau telah hilang.
“Adapun barang Yang hilang yaitu 7 (tujuh) unit Splicer Merk Joinwith,Tumtec,dan merk Swift dengan total kerugian Rp. 78.200.000,- (Tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota” ujar Kapolsek.
Atas laporan tersebut , Tim Elang melakukan penyelidikan sambil kordinasi dengan pelapor dan Telkom Akses Balikpapan dan akhirnya mendapatkan informasi ada seseorang berinisial SA (27) warga Selili yang menawarkan barang yang hilang tersebut seharga 7 Juta Rupiah.
“Tanggal 2 Mei ,kami kemudian melakukan COD di rumah pelaku di wilayah Kelurahan Selili , sambil mencocokkan No ID barang yang hilang ,ternyata benar barang yang ditawarkan pelaku adalah barang yang dilaporkan hilang oleh pelapor ” tambahnya.
Selanjutnya Tim Elang Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Splicer Merk JOINWITH dengan No. ID 207H180222165 dan 1 (satu) unit Splicer Merk K11 SWIFT milik perusahaan dan saat dilakukan penangkapan ada dalam penguasaan pelaku
“Saat dilakukan introgasi singkat terhadap pelaku, pelaku mengakui telah mengambil barang milik orang lain tersebut tanpa ijin, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna diproses hukum yang berlaku” pungkas Kapolsek Samarinda Kota. (æ/red)





