Lubuk Linggau, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan Gedang, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang berada di lokasi, yakni:
– AA (25), laki-laki, warga Desa Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas.
– TKM (17), perempuan, warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
– BA (37), laki-laki, karyawan swasta, warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa:
– 1 (satu) plastik klip berisi 12 butir tablet warna kuning berbentuk kodok yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi, dengan berat bruto 5,37 gram.
– 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) butir tablet warna kuning berbentuk kodok, dengan total berat bruto 2,19 gram.
– Uang tunai sejumlah Rp 6.150.000,-.
– 1 (satu) ball plastik klip kosong.
– 1 (satu) buah tas transparan tanpa merk bergambar kucing.
– 1 (satu) buah tas warna coklat merk COACH.
Setelah dilakukan interogasi, ketiga tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial B. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan control delivery ke alamat B di Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, dan berhasil mengamankan tersangka B (54), seorang perempuan warga setempat.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika di kediaman B, namun petugas menemukan bukti pendukung berupa bukti transfer bank atas nama Baswarinda Binti H. Basir, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan distribusi narkotika tersebut.
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini disangkakan dengan:
– Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
– Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
– Dan terhadap tersangka di bawah umur, juga dikenakan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatres Narkoba AKP Najamudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau dan tidak segan menindak tegas siapapun yang terlibat.
“Komitmen kami jelas, Lubuk Linggau harus bersih dari narkoba. Terima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan mendukung penegakan hukum,” tegasnya. (æ/red)





