Jakarta Utara, BeritaTKP.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang melibatkan pelaku remaja. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tanjung Priok pada Jumat (2/5/2025) pukul 10.30 WIB.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Priok Kompol R. Sigit Kumono, S.H., dihadapan sejumlah awak media.
Kasus penganiayaan ini sendiri terjadi pada hari Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Lokasi kejadian berada di Jalan Swasembada Barat X RT.07/RW013, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Korban, yang diidentifikasi berinisial DA (22 tahun), dilaporkan terjatuh dan kemudian dianiaya oleh dua orang pelaku. Kedua pelaku diidentifikasi berinisial RF (15 tahun) dan RB (17 tahun).
Para pelaku menggunakan senjata tajam jenis corbek dan celurit saat melancarkan aksinya. Akibat penganiayaan tersebut, korban DA mengalami luka sobek pada bagian pundak kanan.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Kompol R. Sigit Kumono menyatakan bahwa satu pelaku berinisial RF (15 tahun) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, pelaku lainnya yang berinisial RB (17 tahun), saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Konferensi pers ini digelar sebagai bentuk transparansi kepolisian dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik dan awak media. (æ/red)





