Konsel, BeritaTKP.com – Berkas perkara dua tersangka kasus Narkotika telah dinyatakan lengkap , kemarin Senin 21 April 2025 kami serahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk dilakukan proses hukum selanjutnya ” terang IPTU Klinsman T. Ardianto, S.Trk.  Selasa (22/4/2025).

Senin , ( 21 / 4 / 2025 ) sekira pukul 10.30 Wita, Personel SatResnarkoba Polres Konawe Selatan ( Konsel ) menyerahkan dua terduga pelaku kasus narkotika beserta barang bukti kepada JPU ( Jaksa  Penuntut Umum ) di kantor Kejaksaan Negeri Andoolo. Dua tersangka yang diserahkan yakni H alias P danDW kepada JPU lantaran berkas perkara dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap.

Kasat Narkoba Polres Konsel IPTU Klinsman T. Ardianto, S.Trk saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, berkas perkara atas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap ( P-21 ) oleh Kejaksaan Negeri Andoolo sehingga tahap selanjutnya adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU guna proses selanjutnya. (æ/red)