Depok, BeritaTKP.com – Polisi menangkap lima tersangka kasus perusakan dan pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Dari lima tersangka, empat adalah bagian dari Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, satu tersangka adalah perempuan berinisial LA. Kemudian sisa empat lainnya, yakni RS, GR alias AR, ASR, dan LS.
“Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda,” jelasnya, Senin (21/4/25).
Ia menjelaskan, dari penangkapan disita sebuah dus ponsel Samsung A52 S 5G, sebuah BPKB dan STNK Daihatsu Ayla, sebuah rekaman vidio amatir, batu yang digunakan untuk melempar korban dan mobil-mobil petugas, sebuah ponsel merk OPPO warna hitam, sebuah HP merk VIVO warna pink, serta sebuah korek gas.
“Para tersangka dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 KUHP,” ujarnya. (æ/red)