Depok, BeritaTKP.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menaruh perhatian serius terhadap kasus pembakaran mobil milik anggota polisi di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Perwakilan Kompolnas, didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, mendatangi langsung lokasi kejadian pada Minggu (20/4/2025).

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan bahwa dari hasil peninjauan di lapangan, pihaknya memperoleh gambaran mengenai kronologi peristiwa penyerangan terhadap petugas dan pembakaran mobil polisi tersebut.

Menurut Anam, peristiwa bermula saat anggota Satreskrim Polres Metro Depok berupaya menjemput seorang tersangka berinisial TS, yang terlibat dalam dua laporan polisi, yakni terkait kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan penyerobotan lahan.

“Dari hasil penelusuran kami, ada indikasi bahwa orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap petugas bukan berasal dari warga sekitar. Kami menduga mereka bagian dari komunitas yang dekat dengan TS,” ujar Anam.

Ia menambahkan, saat polisi berhasil membawa TS hingga ke portal pintu masuk Kampung Baru, diduga telah terjadi pengondisian yang mengarah pada tindakan perusakan dan pembakaran mobil.

“Dari video yang kami lihat, memang ada upaya mengkonsolidasikan massa, walau tidak maksimal. Kami percaya warga setempat dapat membedakan mana petugas kepolisian dan mana tindakan melawan hukum,” jelasnya.

Anam menegaskan bahwa aparat saat itu telah menjalankan tugas sesuai prosedur dengan menunjukkan identitas sebagai petugas resmi. Ia mengimbau kepada siapa pun yang terlibat atau mengetahui aksi pengrusakan dan pembakaran agar segera menyerahkan diri.

“Semakin kooperatif, semakin bagus. Tapi jika tidak, kami dorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas. Hukum tidak boleh kalah oleh kekerasan ataupun kelompok mana pun,” tegasnya.

Anam pun menekankan pentingnya menjaga wibawa negara sebagai negara hukum.

“Kalau penegakan hukum bisa dikalahkan, negara ini bisa bubar. Karena kita berdiri di atas hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras mengapresiasi langkah Kompolnas yang turut memberikan dukungan moril kepada kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

“Kompolnas sangat mensupport kami untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan, apalagi saat petugas menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar Waras.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini telah ditetapkan dua tersangka yang sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Namun, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Kami terbuka terhadap informasi apa pun dari masyarakat terkait peristiwa ini. Silakan sampaikan kepada kami atau langsung ke Kompolnas,” tandasnya.

Sebagai informasi, aksi kekerasan dan pembakaran terjadi pada Jumat, 18 April 2025, saat aparat hendak menangkap TS di tempat persembunyiannya. Saat proses penangkapan, sejumlah orang tak dikenal melakukan perlawanan yang menyebabkan tiga mobil polisi rusak berat, satu di antaranya dibakar habis. Kejadian ini berlangsung tak jauh dari TPU Pondok Rangon.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Saat ini, kasus tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here