Samarinda, BeritaTKP.com – Seorang ibu muda So (25) mengalami tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang berinisial RR (27). Dugaan penganiayaan dialami warga Kecamatan Makroman ini terjadi pada Pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 19.00 Wita lalu.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo SH mengatakan , menurut laporan korban, kejadian bermula saat korban korban menerima gaji dari suaminya sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), tetapi tidak lama kemudian suaminya meminta kembali uang gaji tersebut dan langsung menuju ke rumah tetangganya.korban melihat suaminya menyerahkan uang tersenut ke tetangganya.
Melihat hal tersebut korban pun langsung mendatangi suaminya sambil berkata “sudah saya duga” seraya mengambil kembali uang di tangan tetangganya.setibanya di rumah,pelaku langsung menampar pipi korban sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali memukul korban sebanyak 2 (dua) kali ke arah leher bagian belakang korban dengan posisi tangan terkepal, atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian bibir, memar pada bagian wajah sebelah kanan dan bengkak pada bagian leher tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota guna proses hukum lebih lanjut” tambahnya.
Atas dasar laporan korban ,Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku di Wilayah Makroman Kecamatan Sambutan.dari hasil interogasi , pelaku mengakui perbuatannya , dimana pada saat itu pelaku dalam pengaruh Alkohol emosi karena korban mengambil kembali uang gaji yang sudah di serahkan kepada temannya.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku terancam dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga” pungkasnya. (æ/red)