Babel, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Belitung menangkap pria berinisial AN, diduga pencuri tabung gas 3 Kg. AN merupakan seorang residivis kasus pencurian, melancarkan aksinya di Warkop Kongdjie 12, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Dia ditangkap tanpa perlawanan di sekitaran Jalan Sijuk, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Sabtu (19/4/2025).

Pria berusia 23 tahun warga Kelurahan Lesung Batang itu merupakan residivis kasus pencurian.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional dari tim opsnal, yang turut didukung informasi dari masyarakat.,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fattah Meilana, Minggu (20/4/2025).

Ia menjelaskan penangkapan bermula dari informasi dari media sosial atas kehilangan tabung gas 3 kg di Warung Kopi Kong Djie 12 pada tanggal 14 April 2025 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung, aksi pelaku ternyata terekam CCTV di lokasi kejadian.

Setelah identitas pelaku didapatkan, Tim Opsnal langsung mencari keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” katanya.

Fattah mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami korban perbuatan tindak pidana. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here