Probolinggo, BeritaTKP.com – Selama Operasi Ketupat Semeru 2025 Polres Probolinggo berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan botol miras ilegal, narkotika jenis sabu dan pil berbahaya serta knalpot brong. Semua barang bukti tersebut akan dilakukan pemusnahan pada Kamis (20/3), yang akan dilaksakan di halaman Mapolres Probolinggo dengan menggunakan tiga cara yang berbeda.

Sejumlah barang bukti tersebut terdiri dari 1.664 botol miras ilegas dengan jenis arak dan 229 botol miras dengan jenis anggur yang akan dilakukan pemusnahan dengan menggunakan bantuan alat berat.

Tidak hanya botol miras, sejumlah 0,5 gram narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak dua ribu butir pil berbahaya yang akan dilakukan pemusnahan dengan cara menggunakan blender. Selanjutnya, sebanyak 26 knalpot brong dan velg tidak standart SNI akan dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

“Pemusnahan ini sebagai bukti adanya komitmen pihak kepolisian terhadap masyarakat dalam menjaga keamanan masyarakat dan untuk menghindari dari berbagai hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.

AKBP Wisnu menungkapkan, dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran miras ilegal dan berbagai oabat-obatan narkotika yang berbahaya, serta para pemakai knalpot brong yang tidak sesuai standart untuk dapat memberikan efek jera bagi para pelakunnya.

AKBP Wisnu juga akan menindak dengan tegas bagi siapapun dengan segala pelanggaran hukum yang telah ditetapkan, dan mengimbau kepada sayarakat untuk tidak tergiur dengan barang obat-obatan yang terlarang. Untuk menghindari penalahgunaan dari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here