Subang, BeritaTKP.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana industri, perdagangan, dan perlindungan konsumen terkait produksi dan peredaran minyak goreng sawit merek “Minyakita” yang tidak memenuhi standar yang berlaku. yang mana, Kejadian ini terjadi di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.

Tersangka yang berinisial K, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit merek “Minyakita” yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain adalah tidak mencantumkan label, berat bersih, atau ukuran yang sesuai pada kemasan produk. Bahkan, tersangka diketahui sengaja mengemas minyak goreng dengan berat bersih 760 ml, meskipun sesuai dengan ketentuan yang ada, seharusnya kemasan tersebut memiliki berat 1 liter,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., Senin (10/3/2025).

Pada tanggal 13 Februari 2025, penyidik unit 1 Subdit 1 (Industri) Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya botol kosong tanpa label, dus minyak goreng merek “Minyakita”, serta berbagai peralatan produksi yang digunakan untuk memanipulasi kemasan produk.

Penyidik juga telah memeriksa sembilan orang saksi dan tiga ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen dan SNI, serta pihak Kementerian Perdagangan RI.

atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

dengan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasar, terutama yang menyangkut kesehatan dan keselamatan konsumen. Pihak berwenang berjanji akan terus melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat.

Polda Jawa Barat berharap agar masyarakat semakin jeli dalam memilih produk dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan praktik-praktik ilegal yang merugikan konsumen. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here