Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria asal Gresik yang menjadi korban penusukan di Surabaya berhasil ditangkap polisi. Korban penusukan itu adalah M yang merupakan warga Kebomas, Gresik. Pelaku yang berjumlah 4 orang itu, 3 diantaranya berhasil ditangkap polisi, sedangkan 1 pelaku masih DPO. Keempat pelaku adalah AFA (31), SA (33), H (40) dan MT diketahui para pelaku itu merupakan warga Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengungkapkan dari tiga tersangka yang diamankan, salah satunya adalah AFA yang merupakan otak di balik kasus penusukan tersebut.
“Pelaku AFA sekaligus yang memerintah tiga pelaku lain untuk menusuk korban M warga Kebomas, Gresik, di Jalan Jakarta, Surabaya pada 25 Februari 2025,” kata AKP Prasetyo, Rabu (5/3/2025).
Aksi para pelaku diketahui telah direncanakan sejak sebelumnya. AFA disebut memiliki masalah pribadi yakni sakit hati karena utang piutang dengan korban M. Lalu ia meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melukai korban.
“Para pelaku dua kali mencoba melukai korban M. Namun, aksi tersebut gagal. Hingga akhirnya AFA mengetahui saat korban M sedang mengikuti haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya,” jelas AKP Prasetyo.
Melalui pesan WhatsApp, AFA meminta MT, SA, serta H untuk beraksi. Mereka merencanakan menabrak mobil korban saat pulang dari acara haul dan akan menusuk korban menggunakan pisau, ketika korban turun dari mobil.
Saat mengetahui bahwa mobil korban keluar dari lokasi haul, pelaku membuntutinya dengan sepeda motor. Ketika itu MT bersama SA berboncengan dengan sepeda motor Vario sementara H menggunakan Revo.
“Para pelaku itu sudah membagi tugasnya masing-masing. H sebagai penabrak dan MT yang akan menganiaya dengan pisau. Pisau tersebut sudah kami amankan,” ujar AKP Prasetyo.
AKP Prasetyo mengungkapkan, bahwa ketika korban berada di Jalan Jakarta, Surabaya, pelaku H langsung beraksi. Ia menabrak bagian belakang mobil korban. Kemudian saat korban turun dan menuju bagian belakang mobilnya untuk mengecek kerusakan, pelaku SA dan MT langsung beraksi.
“Pelaku MT turun dari motor dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban. Kemudian mereka melarikan diri,” ungkap AKP Prasetyo.
Kemudian korban dievakuasi oleh saudaranya ke dalam mobil dan sempat mencoba mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil kabur di Jalan Demak, Surabaya.
Setelah melaksanakan tugas untuk mengeksekusi korban, pelaku MT dan SA melapor ke AFA. Kemudian mereka diminta untuk kabur ke rumah saudara AFA di Madura.
“Selang dua hari, AFA memberi pesan melalui WA untuk meminta ketiga tersangka kembali pulang ke Surabaya karena dirasa aman. Tetapi korban telah meninggal dunia, Sabtu (1/3/2025) malam. Namun, keluarga korban telah melaporkan kejadian itu ke kantor polisi hingga akhirnya pelaku AFA, SA, dan H berhasil ditangkap polisi di rumah masing-masing,” terang AKP Prasetyo.
Ketiga tersangka itu pun dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta pasal 170, 351, KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam (sajam).
“Tiga tersangka itu kini telah ditahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih mencari keberadaan tersangka MT yang masih DPO,” pungkas AKP Prasetyo. (sy/red)