Palembang, BeritaTKP.com – Polrestabes Palembang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat) melalui Operasi Pekat I Musi 2025. Selama 16 hari pelaksanaan operasi, dari 19 Februari hingga 3 Maret 2025, sebanyak 79 kasus kejahatan berhasil diungkap, dengan puluhan tersangka diamankan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif bagi masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Target utama operasi ini meliputi kejahatan jalanan (street crime), narkoba, premanisme, prostitusi, serta peredaran minuman keras ilegal.

“Operasi ini menjadi salah satu langkah preventif sekaligus represif untuk menekan angka kriminalitas di Palembang. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” ujar Kombes Pol Harryo.

Rincian Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti

Dari total 79 kasus yang berhasil diungkap, berikut rinciannya.

40 kasus kejahatan jalanan (street crime), dengan 50 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita meliputi sepeda motor, mobil, kunci T, senjata tajam, dan alat yang digunakan untuk aksi kejahatan.

12 kasus narkoba, dengan barang bukti mencapai 2.324,48 gram sabu dan 14,1 gram ganja.

10 kasus premanisme, dengan pelaku yang kerap melakukan pemalakan dan pungutan liar di berbagai titik rawan di Palembang.

10 kasus peredaran minuman keras ilegal, dengan ratusan botol miras berbagai merek disita.

7 kasus prostitusi, dengan modus transaksi melalui aplikasi pesan singkat dan media sosial.

Selain itu, dalam operasi ini, polisi juga melakukan razia di Kampung Narkoba, RT 47 RW 09 Kelurahan 5 Ulu, yang berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkoba. Razia juga dilakukan di beberapa tempat hiburan malam, di mana 26 orang dinyatakan positif narkoba dan saat ini telah menjalani rehabilitasi.

Penegakan Hukum dan Langkah Preventif

Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa seluruh pelaku yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para tersangka kejahatan jalanan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan pelaku peredaran narkoba dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Kami juga telah memetakan lokasi-lokasi rawan kejahatan di Palembang dan akan meningkatkan patroli serta tindakan preventif. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambah Kombes Pol Harryo.

Dengan keberhasilan Operasi Pekat I Musi 2025 ini, Polrestabes Palembang memastikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan di wilayah Palembang. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here