
Sidoarjo, BeritaTKP.Com– Seluruh Rumah Hiburan Umum (RHU), termasuk panti pijat di Sidoarjo wajib ditutup selama Ramadan.Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Sidoarjo,Yany Setyawan saat ditemui selepas kegiatan di Pendopo Delta Wibawa, Senin, (3/3).
Menurutnya, aturan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo.Oleh karenanya, Satpol PP Sidoarjo akan melakukan pengawasan secara rutin untuk memastikan aturan dipatuhi oleh seluruh pemilik usaha hiburan.
“Kami secara intens akan melaksanakan pengawasan secara rutin dan gabungan bersama Dinas Pariwisata serta Dinas Perizinan, terutama dalam menetapkan pelanggaran yang terjadi,” ucapnya.
“Jika ditemukan rumah hiburan yang tetap beroperasi, tentunya nanti kami akan melakukan penghentian paksa terhadap kegiatan RHU yang dimaksud,” imbuhnya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran. Dia berharap, warga segera menginformasikan jika ada RHU yang mengganggu kenyamanan ibadah.
“Silakan laporkan ke call center 112 dan akan segera kami tindak lanjuti,” katanya.
Dalam menjalankan penertiban tersebut, Satpol PP akan bekerja sama dengan berbagai stakeholder. Baik aparat yang ada di tingkat kecamatan maupun desa.
Pengawasan dari Satpol PP Sidoarjo, ramadan kali ini tetap kondusif dan nyaman bagi umat muslim yang menjalankan ibadah. “Kami ingin memastikan ibadah ramadan bisa berlangsung dengan khidmat, tanpa gangguan dari aktivitas RHU,” pungkasnya. (Red/Imm)