Probolinggo, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku curanmor. Terdapat tiga pelaku yang menjadi tersangka, salah satu diantaranya pelaku berstatus residivis. Ketiga pelaku itu adalah, Abdul Fatah (40) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dan Ahmad Setyobudi (40) warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo serta Gunawan Sugiarto (38) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

Ketiga pelaku itu ditangkap dalam kurun waktu hanya sepekan setelah Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Probolinggo melakukan patroli terbuka dan tertutup untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zainal Arifin menjelaskan, bahwa pelaku Abdul Fatah dan Ahmad Setyobudi sebelum melakukan aksi pencuriannya, kedua pelaku bermodus dengan hunting terlebih dahulu dari satu wilayah ke wilayah lainnya untuk menemukan target sasaran.

“Kemudian setelah menemukan target sasaran atau sepeda motor yang dinilainya aman atau kurang pengawasan korbannya, pelaku langsung tancap gas menggasak sepeda motor tersebut,” kata Iptu Zainal, Jum’at (28/2/2025).

Sementara pelaku Gunawan Sugiarto, ia merupakan spesialis dan residivis yang sudah diketahui ada 7 kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa namun hal itu tidak membuat pelaku menjadi kapok.

“Pelaku residivis biasanya menggunakan modus dengan mencari rumah tak berpenghuni atau yang sedang ditinggal pemiliknya. Kemudian pelaku langsung membobol rumah tersebut dan membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Iptu Zainal.

Iptu Zainal, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada jika meninggalkan rumah yang ada barang berharganya. Sebelum bepergian usahakan untuk mengecek kondisi rumah terlebih dulu agar terjaga keamanannya.  (sy/red)