BANYUASIN, BeritaTKP.com – Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Kamis (14/2) sekitar pukul 13.00 WIB di depan Lapas Klas IA Banyuasin, Jalan Lingkar Pemkab Banyuasin, Kelurahan Kedondong Raye, Kabupaten Banyuasin.
Pelaku berinisial AS (41), warga Jalan Sri Cinta, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, berhasil diamankan pada Kamis (20/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Sementara korban diketahui berinisial RI (25), warga Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Heri (27), warga Dusun III, Desa Babat Supat, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasat Reskrim menjelaskan, dalam kejadian tersebut, pelaku AS bersama tiga rekannya, yakni MI, DI, dan IL, melakukan aksi kejahatan dengan modus mengintimidasi korban RI dan Heri yang saat itu sedang berdua. Keempat pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP dan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa parang dan pisau.
“Para pelaku kemudian merampas uang sebesar Rp500.000 milik Heri serta satu unit handphone Vivo Y91C milik RI. Tidak hanya itu, korban Heri juga mengalami kekerasan fisik dengan cara dipukul dan diinjak oleh para pelaku,” ungkap AKP Teguh Prasetyo.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tiga pelaku lainnya, yakni MI, DI, dan IL, telah lebih dulu ditangkap pada tahun 2021 dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
Dari tangan pelaku AS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan sarung kayu warna coklat. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya yang sebelumnya telah diamankan dari ketiga pelaku lain, di antaranya:
- Satu unit handphone Vivo Y91C warna merah (diamankan dari pelaku MI)
- Satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih (diamankan dari pelaku MI)
- Satu unit sepeda motor merk VIAR dalam kondisi krempang (diamankan dari pelaku IL)
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda (diamankan dari pelaku DI)
- Satu bilah parang (diamankan dari pelaku MI)
“Pelaku AS berikut barang bukti telah diamankan di Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKP Teguh Prasetyo. (æ/red)