Kampar, BeritaTKP.com – Tim Ojoloyo Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RM (28), Sabtu (22/2). RM ditangkap di dalam perkebunan sawit di Dusun II, Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang sudah meresahkan masyarakat setempat.

“Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat ke lokasi, saat berada di lokasi tersangka langsung dibekuk. Saat penangkapan, RM sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti,” ujar Era Maifo, Senin (24/2/2025).

“Namun, petugas berhasil menangkapnya dan menemukan lima paket sabu seberat 5,24 gram yang dibungkus plastik bening. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti plastik klip, sendok sabu, plastik bening, dan ponsel,” sambungnya.

Dikatakan Era, saat diinterogasi, RM mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari dua orang berinisial SS dan AP yang kini berstatus buron.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka selain sabu seberat 5,24 gram, yaitu 2 buah plastik klip berukuran sedang, 1 sendok sabu, 1 bal plastik bening, dan 1 unit handphone merk VIVO warna biru.

“Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. RM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here