Banyumas, BeritaTKP.com – Satuan Reskrim Polresta Banyumas ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan tersangka NAB alias Ari (35), NAB diamankan pada hari Jum’at (14/2/25) di wilayah Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang.

“Tersangka sebagai sales di PT. Perintis Karya Sentosa Purwokerto Selatan ini menggelapkan uang perusahaan dengan cara membuat faktur penjualan atau pesanan fiktif dan uang hasil penjualan barang tidak disetorkan ke perusahaan. Selain itu Tersangka juga menerima pembayaran dari konsumen namun tidak disetorkan ke perusahaan dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi tanpa seijin perusahaan”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M,H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Perbuatan tersangka diketahui saat dilakukan audit internal oleh perusahaan pada tanggal 1 Juli 2023. Dari hasil audit ditemukan adanya 12 faktur penjualan dari tersangka yang bermasalah yakni 5 faktur fiktif dan dan 7 faktur sudah dibayar lunas oleh namun tersangka tidak menyetorkan kepada perusahaan akan tetapi digunakan untuk keperluan pribadi sehingga PT. Perintis Karya Sentosa mengalami kerugian Rp. 117.462.618 (seratus tujuh belas juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan belas rupiah).

Saat ini NAB warga Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang kami amankan di Mapolresta Banyumas berikut barang bukti dokumen laporan hasil audit, 12 faktur dari PT. Perintis Karya Sentosa, 2 lembar slip gaji dan surat pengankatan karyawan. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here