Babel, BeritaTKP.com – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pelaku tindak pidana Curat yang beraksi di Jl. Trem Kota Pangkalpinang beberapa saat lalu.

Tapat nya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 Sekira pukul 21.30 WIB. Pelaku Akbar Tanjung (35 tahun) diamankan oleh petugas kepolisian.

Kejadian itu bermula saat korban ditelpon oleh satpam pasar di sebelah toko korban di Kel Pasar Padi Kec Girimaya Kota Pangkalpinang bahwa toko miliknya dalam posisi terbuka. kemudian korban langsung mengecek toko miliknya dan menyadari bahwa toko tersebut sudah di bobol oleh pelaku.

Pelaku mengambil kopiah resam yang dijual di toko milik korban sebanyak 180 kopiah atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 10.800.000,- (Sepuluh Juta Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Kemudian pda hari Jumat tanggal 31 januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

Setelah itu tim langsung menuju ke daerah Gandaria Pangkalpinang dan langsung mengamankan dan mengintogerasi pelaku yang telah diketahui identitasnya ini beraksi bersama dengan temannya atas nama Bedukang yang kini menjadi DPO Kepolisian.

Dari hasil introgasi, pelaku mengungkapkan bahwa Bedukang merusak kunci gembok roling door toko milik korban setelah terbuka barulah Bedukang mengajak Akbar Tanjung untuk beraksi. Yang mana kemudian kedua pelaku langsung masuk dan mengambil 1 dus yang berisi 180 kopiah resam.

Setelah itu kedua pelaku langsung meninggalkan toko tersebut dan menyimpan barang curian terebut di rumah rekannya yang lain, pada saat Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menuju kerumah rekannya tersebut tidak ada dirumah namun di dalam rumah paloi terdapat 8 buah peci resam milik korban. Akbar Tanjung juga mengaku bahwa kopiah resam tersebut sudah ada beberapa yang dijual nya kepada orang lain.

Akbar Tanjung kemudian dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan Bedukang masih dalam pencarian. (æ/red)