Bandung, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
Tersangka, ID (54), seorang petani asal Kabupaten Cianjur yang berstatus residivis, telah ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan. Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan dan ketegasan Polresta Bandung dalam memberantas kejahatan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, dalam konferensi pers pada Minggu, 16 Februari 2025, merinci kronologi salah satu kasus curanmor yang berhasil diungkap. Kejadian bermula pada Kamis, 17 Oktober 2024, pukul 07.00 WIB di Kampung Bojong, Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang. Korban, yang hendak berangkat kerja, mendapati sepeda motornya yang diparkir di teras kontrakan dalam keadaan terkunci stang telah hilang.
“Berkat kejelian tim penyidik dan didukung oleh keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” jelas Kombes Pol Aldi, “terungkap bahwa pelaku masuk ke area kontrakan melalui pagar yang tidak terkunci. Dengan menggunakan kunci letter T, pelaku merusak kunci kontak motor dan membawa kabur sepeda motor tersebut.”
Namun, kasus ini hanyalah satu dari sekian banyak aksi kejahatan yang dilakukan ID. Dari hasil interogasi intensif, ID mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 14 kali di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Modus operandinya selalu sama, yaitu memanfaatkan kelengahan korban dengan mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat yang kurang aman dan mudah diakses.
“ID merupakan residivis,” ungkap Kombes Pol Aldi. “Ia pernah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap para mantan narapidana agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.”
Saat ini, tim penyidik Polresta Bandung masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan curanmor lainnya. Mereka juga tengah berupaya melacak keberadaan sepeda motor hasil curian yang belum ditemukan. Polisi menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus serupa untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Polresta Bandung berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. (æ/red)